pasarwisatanusantara.com

Jika anda menjual Kuliner atau produk ekraf Khas Indonesia ...

Kenapa Harus Ikut?

Kriteria Tenant

Tenant adalah pelaku usaha kuliner yang menawarkan jenis makanan dan minuman khas Indonesia yang berdomisili di wilayah Priangan timur

Tenant adalah pelaku usaha ekonomi kreatif yang menawarkan produk atau jasa yang berkaitan dengan 17 sub sektor ekonomi kreatif. Produk yang ditawarkan memiliki ciri khas Indonesia. Pelaku usaha melakukan usahanya di wilayah Priangan Timur.

Informasi Booth & Benefit

  1. Tenda ukuran 2×2 meter per tenant.
  2. Instalasi listrik standar dan lampu penerangan di dalam tenda.
  3. Signage nama tenant yang disediakan oleh panitia.
  4. Publikasi tenant di media sosial resmi Pasar Wisata Nusantara.

Alur Pendaftaran

  1. Tenant mengakses tautan pendaftaran tenant melalui link yang telah disediakan disini
  2. PIC menghubungi tenant untuk mengkonfirmasi tenant yang telah dipilih.
  3. PIC mengirimkan invoice untuk pembayaran sewa tenant.
  4. Tenant melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterima.
  5. Setelah pembayaran, PIC mengeluarkan kwitansi sebagai bukti pembayaran.
  6. Tenant membawa kwitansi tersebut saat melakukan registrasi ulang.
Syarat & Ketentuan
  1. Tenant merupakan peserta yang sudah terdaftar dibuktikan dengan kwitansi pembayaran
  2. Tenant wajib menjual makanan, minuman, dan cemilan khas Indonesia (Nusantara).
  3. Tenant wajib menjual produk atau jasa yang berkaitan dengan 17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif
  4. Tenant merupakan pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Priangan Timur.
  5. Tenant DILARANG menjual air mineral atau minuman kemasan pabrik lainnya. Jika ingin menjual minuman, harus berbasis minuman tradisional Nusantara (contoh: es cendol, jamu, wedang jahe).
  6. Tenant WAJIB menyediakan metode pembayaran menggunakan QRIS
  7. Tenant wajib berjualan selama acara dan memastikan produk tersedia hingga selesai, serta melayani pembelian untuk makan di tempat atau dibawa pulang.
  8. Ketentuan Pembatalan
  • 45–30 hari sebelum acara: Pembatalan dikenakan biaya 50% 
  • 30–15 hari sebelum acara: Pembatalan dikenakan biaya 75%.
  • 15 hari atau kurang: Pembatalan dikenakan biaya 100%.
  1. Tenant wajib mematuhi semua ketentuan kebersihan, keamanan, dan ramah lingkungan sesuai arahan panitia.
  1. Tenant yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi hingga penghentian aktivitas berjualan.

(Pembayaran hanya melalui nomor rekening ini, diluar dari ini bukan tanggung jawab Panitia)

BANK MANDIRI

CABANG SUTISNA SENJAYA TASIKMALAYA

ACC. 1770018548484

AN CV. KATARA KENCANA

Harga Tenant

Early Bird 1

1-30 Mei 2025

REGULAR: 1.500.000
VIP: 2.000.000
VVIP: 2.500.000

Early Bird 2

1-30 Juni 2025

REGULAR: 2.000.000
VIP: 2.500.000
VVIP: 3.000.000

Early Bird 3

1-30 Juli 2025

REGULAR: 2.500.000
VIP: 3.000.000
VVIP: 3.500.000

Normal

-

REGULAR: 3.000.000
VIP: 3.500.000
VVIP: 4.000.000

FAQ Pasar Wisata

Frequently Asked Questions

Apa itu Pasar Wisata?

Pasar Wisata adalah Pameran Produk dan jasa pariwisata yang diikuti oleh berbagai perusahaan dari berbagai daerah di Indonesia. Acara ini menghadirkan lebih dari 100 Seller dari Industri Pariwisata yang menawarkan berbagai jenis produk diantaranya paket wisata, tiket pesawat, Voucher hotel, Transportasi, Taman Rekreasi, dan atraksi wisata lainnya.

Pasar Wisata akan berlangsung pada 5-7 September 2025, di Asia Plaza, Mall terbesar dan terlengkap di Priangan Timur

Keuntungan yang akan didapatkan oleh tenant adalah:

  • Tenda booth ukuran 2×2 meter.
  • Instalasi listrik standar dan lampu penerangan.
  • Signage nama tenant yang disediakan oleh panitia.
  • Publikasi tenant di media sosial resmi Pasar Nusantara.
  • Akses untuk menjual produk kuliner dan ekonomi kreatif kepada ribuan pengunjung.

Tenant dapat mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengakses tautan pendaftaran https://bit.ly/PendaftaranPasarNusantara.
  2. Menghubungi PIC untuk memilih tenant yang tersedia.
  3. PIC akan mengirimkan invoice untuk pembayaran sewa tenant.
  4. Tenant melakukan pembayaran sesuai dengan invoice.
  5. Setelah pembayaran, PIC mengeluarkan kwitansi sebagai bukti pembayaran, yang harus dibawa saat registrasi ulang.

Biaya sewa booth tergantung pada periode pendaftaran:

  • Early Bird 1 (1-30 Mei): Rp. 1.000.000
  • Early Bird 2 (1-30 Juni): Rp. 1.500.000
  • Early Bird 3 (1-30 Juli): Rp. 2.000.000

Tenant wajib menjual:

  • Makanan, minuman, dan cemilan khas Indonesia (Nusantara). Tenant

DILARANG menjual:

  • Air mineral atau minuman kemasan pabrik lainnya. Jika ingin menjual minuman, harus berbasis minuman tradisional Nusantara (misalnya: es cendol, jamu, wedang jahe).

Ya, tenant wajib menyediakan metode pembayaran menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi dengan pengunjung.

Pembatalan pendaftaran tenant akan dikenakan biaya sesuai dengan waktu pembatalan:

  • 45–30 hari sebelum acara: Pembatalan dikenakan biaya 50% dari biaya pendaftaran.
  • 30–15 hari sebelum acara: Pembatalan dikenakan biaya 75%.
  • 15 hari atau kurang: Pembatalan dikenakan biaya 100%.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait pendaftaran, Anda dapat menghubungi PIC yang telah disediakan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Tenant yang dapat mendaftar adalah pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Priangan Timur.

Tidak. Selain kuliner, Pasar Nusantara juga menawarkan produk ekonomi kreatif, mulai dari cinderamata tradisional hingga karya modern.

Tenant ekonomi kreatif dapat menjual produk kreatif khas Nusantara, seperti kerajinan tangan, produk seni, aksesori, dan barang-barang kreatif lainnya. Pastikan produk Anda sesuai dengan konsep Pasar Nusantara.

Tenant yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, seperti kebersihan, keamanan, atau ramah lingkungan, akan diberikan sanksi, bahkan penghentian aktivitas berjualan jika pelanggaran berlanjut.

Perubahan lokasi atau booth dapat terjadi sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Tenant yang terkena perubahan lokasi akan dihubungi langsung oleh panitia untuk informasi lebih lanjut.

Media Sosial

https://www.instagram.com/pasarwisata.nusantara?

PIC: Sansan Hamdani 

https://api.whatsapp.com/send/?phone=081220152352&text&type=phone_number&app_absent=0

Narahubung TENANT

SANSAN HAMDANI +62 812-2015-2352

HUBUNGI KAMI! – LINK KE WHATSAPP